PELAYANAN UMUM KECAMATAN PANGKALAN LADA
06 Mei 2024 | Administrator
Kantor Camat Pangkalan Lada berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kotawaringin Barat Kepada Camat di Kabupaten Kotawaringin Barat serta Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Definisi pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- JENIS-JENIS PELAYANAN UMUM.
Pelayanan umum yang di selenggarakan oleh Kecamatan Pangkalan Lada ada 2 jenis pelayanan yaitu pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Pelayanan Perizinan terdiri dari pelayanan sebagai berikut.
- Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Izin Keramaian.
Pelayanan Perizinan terdiri dari pelayanan sebagai berikut.
- Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana Transfer Ke Desa
- Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan Hibah
- Surat Pengantar dan Keterangan SKCK
- Pengantar Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris
- Mengetahui Surat Keterangan Beda Nama / Beda Identitas.
- Mengetahui Surat Pindah, KTP, KK, dan lainya
- Pelayanan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)
- Pelayanan Fasilitasi/ Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tata Batas Wilayah Desa.
- Penerbitan Rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- PERSYARATAN PELAYANAN UMUM.
- Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Izin Keramaian.
-
- Surat Pengantar dari Desa.
- Surat Pernyataan dari Pemohon.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy KK Pemohon.
- Undangan.
- Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana Transfer Ke Desa
-
- Surat Permohonan dari Desa
- Proposal permohonan pencairan dana transfer.
- Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan Hibah
-
- Surat Permohonan dari Desa
- Proposal permohonan pencairan dana hibah.
- Surat Pengantar dan Keterangan SKCK
-
- Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy KK Pemohon.
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Pengantar Mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris
-
- Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy Surat Kematian.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy KK Pemohon.
- Fotocopy Dokumen yang diwariskan.
- Mengetahui Surat Keterangan Beda Nama / Beda Identitas.
-
- Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy dokumen yang menerangkan perbedaan identitas.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Pelayanan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
-
- Surat Permohonan dari Desa
- Berkas/Dokumen RKP/RAPBDes/RAPBDes Perubahan
- Pelayanan Fasilitasi/ Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tata Batas Wilayah Desa.
-
- Surat Permohonan dari pemohonan
- Lampiran data Dukung.
- Mengetahui Surat Pindah, KTP, KK, dan lainya
-
- Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy KK Pemohon
- Penerbitan Rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
-
- Surat permohonan dari Kepala Desa (untuk pengangkatan perangkat desa)
- Surat permohonan dari Ketua BPD (untuk pengangkatan PAW anggota BPD )
- Berkas/Dokumen pendukung.
Hari Senin-Kamis pukul 08.00-11.30 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB
Hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB
Semua pelayanan tidak dipungut biaya / gratis